Awal Tahun 2020 Harga Rokok Naik 35 Persen

1 Januari 2020 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen mulai hari ini, Rabu, (1/1). Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.⁠
ADVERTISEMENT