Awal Tahun 2020 Harga Rokok Naik 35 Persen
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen mulai hari ini, Rabu, (1/1). Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
ADVERTISEMENT