Baiq Nuril, Korban Pelecehan Malah Dipenjara

15 November 2018 14:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung vonis Baiq Nuril bersalah pada Senin (12/11). Nuril didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila.
ADVERTISEMENT
Padahal, Nuril adalah korban pelecehan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram. Ia merekam percakapannya di telepon dengan pelaku, namun rekaman itu malah berujung pidana.
Bagaimana kronologi selengkapnya? Simak dalam tayangan di atas.