Bandara Bali Hanya Boleh Jadi Pintu Masuk WN untuk Tujuan Wisata

14 Januari 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah kembali memangkas pintu masuk jalur udara bagi pelaku perjalanan luar negeri di tengah perpanjangan PPKM hingga 17 Januari 2022. Dari semula enam bandara dibuka sebagai pintu masuk, kini hanya tersedia di tiga titik. Dalam Surat Keputusan yang baru, ada tiga bandara yang tidak lagi menjadi pintu masuk internasional, termasuk Bandara Ngurai Rai di Denpasar, Bali. Meski demikian, bandara Bali tetap diperbolehkan menerima kunjungan WNA PPLN maupun WNI yang ingin berwisata. Namun, PPLN tetap memiliki syarat jika ingin masuk berwisata. Apa sajakah syarat tersebut? Selain itu bandara mana sajakah yang membuka pintu internasional? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT