Bareskrim Sebut Ada Unsur Pidana di Kebakaran Kejagung

17 September 2020 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polri bersama Kejaksaan Agung akhirnya merilis hasil penyelidikan sementara terkait kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Dari hasil olah TKP, diketahui api bukan berasal dari korsleting, tapi nyala api terbuka. Polisi juga menetapkan insiden kebakaran Kejagung masuk dalam peristiwa tindak pidana. Hal itu berdasarkan pemeriksaan 131 saksi dan pengumpulan barang bukti di lokasi. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.