Bareskrim Tangkap Burhanuddin, Tersangka Kasus Penipuan Rp 233 M

6 Oktober 2021 21:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa Burhanuddin, tersangka kasus penipuan ditangkap. Ia melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana sebesar Rp 233 miliar. Burhanuddin ditangkap di Jakarta Pusat pada Selasa (5/10). Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.