Batas Penghasilan Rumah DP 0 Persen Menjadi 14 Juta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI menetapkan batas maksimal penghasilan untuk penerima fasilitas rumah DP Rp 0 yang tertuang dalam Kepgub Nomor 588 Tahun 2020, yakni sebesar Rp 14,8 juta. Keputusan ini mengubah batas atas sebelumnya, yakni hanya Rp 7 juta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah sama dengan 3 kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial.
ADVERTISEMENT
Simak video selengkapnya #kumparanVideo