Bea Cukai Bagi-bagi Barang Selundupan

20 Maret 2019 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Aceh, menyita 30 ton bawang merah ilegal asal Thailand yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 287 juta. Barang bukti sebanyak 3.200 karung itu kemudian dihibahkan untuk masyarakat kurang mampu di Aceh.⁣⠀
ADVERTISEMENT
Bawang tersebut diselundupkan oleh kapal KM Anak Kembar GT 25 kemudian digagalkan petugas gabungan Tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Kantor Wilayah DJBC Aceh.⁣⠀
Simak selengkapnya di sini