Bebas Penyekatan PPKM, Ini Syarat Pekerja untuk Keluar-Masuk Jakarta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mulai Senin, 5 Juli 2021, pekerja yang akan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal ini sebagai syarat bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di masa PPKM Darurat. Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan STRP bagi pemohon, dengan mengisi formulir dan melampirkan beberapa syarat yang bisa diakses pada https://jakevo.jakarta.go.id. Apa saja syarat tersebut? Simak video berikut ini. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT