Bebas Penyekatan PPKM, Ini Syarat Pekerja untuk Keluar-Masuk Jakarta

5 Juli 2021 11:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mulai Senin, 5 Juli 2021, pekerja yang akan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal ini sebagai syarat bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di masa PPKM Darurat. Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan STRP bagi pemohon, dengan mengisi formulir dan melampirkan beberapa syarat yang bisa diakses pada https://jakevo.jakarta.go.id. Apa saja syarat tersebut? Simak video berikut ini. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT