Berawal 4,5 Tahun, Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas menjadi 3,5 Tahun

29 Juli 2021 14:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gugatan banding Djoko Tjandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dari hukuman 4,5 tahun dipotong menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko Tjandra melakukan suap-menyuap kepada 2 Jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo serta Jaksa Pinangki senilai Rp. 8,3 miliar dan USD 500 ribu. Suap dilakukan bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO Imigrasi, mengurus fata ke Mahkamah Agung dan pemufakatan jahat. Tidak hanya Djoko, PT DKI Jakarta juga memangkas hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT