Tenaga kesehatan (nakes) merupakan salah satu garda terdepan dalam peperangan melawan COVID-19. Karenanya, pemerintah melalui Kemenkes memastikan nakes berhak untuk menerima insentif.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kemenkes menyebut tenaga penunjang kesehatan hingga dokter residen (PPDS) juga berhak untuk menerima insentif tersebut.
Terkait nilainya, Kemenkes menyatakan besaran insentif dan santunan kematian COVID-19 di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Lantas seperti apa detailnya? Simak info selengkapnya pada video di atas.
***