Besaran Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani COVID-19
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kemenkes menyebut tenaga penunjang kesehatan hingga dokter residen (PPDS) juga berhak untuk menerima insentif tersebut.
Terkait nilainya, Kemenkes menyatakan besaran insentif dan santunan kematian COVID-19 di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Lantas seperti apa detailnya? Simak info selengkapnya pada video di atas.
***