Besaran Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani COVID-19

22 Februari 2021 21:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tenaga kesehatan (nakes) merupakan salah satu garda terdepan dalam peperangan melawan COVID-19. Karenanya, pemerintah melalui Kemenkes memastikan nakes berhak untuk menerima insentif.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kemenkes menyebut tenaga penunjang kesehatan hingga dokter residen (PPDS) juga berhak untuk menerima insentif tersebut.
Terkait nilainya, Kemenkes menyatakan besaran insentif dan santunan kematian COVID-19 di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Lantas seperti apa detailnya? Simak info selengkapnya pada video di atas.
***