Catat! Tarif Pajak PPN Naik 11 Persen

1 April 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPn dari 10% menjadi 11%. Namun, kebutuhan pokok, seperti beras hingga gula tetap dibebaskan dari PPn. Beberapa barang, jasa, dan fasilitas juga masih dibebaskan dari PPn. Pemerintah mengimbangi kenaikan PPn ini dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan alias PPh dari 15% menjadi 5%. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.