Cukai Rokok Batal Naik

5 November 2018 14:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di 2019. Tak hanya itu, rencana penyederhanaan atau simplifikasi layer cukai rokok juga ditunda. Nantinya, tarif cukai rokok tahun depan akan sama seperti tahun ini, yakni sebesar rata-rata 10,04 persen.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, tidak adanya kenaikan cukai rokok di tahun depan akan berdampak pada hilangnya penerimaan negara sebesar 10 persen, atau sekitar Rp 15,8 triliun.
Simak selengkapnya di sini.