Depok akan Denda Warga Rp 50 Ribu Jika Tak Pakai Masker

20 Juli 2020 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat akan melakukan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan virus Corona. Nantinya setiap warga Depok yang tak mengenakan masker akan dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai Kamis (23/7) mendatang. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.