Didakwa Menghasut Pemberontakan, Donald Trump Kembali Dimakzulkan DPR

14 Januari 2021 11:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menggelar voting pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump, Rabu (13/1). Ini menjadi sejarah baru AS karena Trump merupakan presiden pertama yang dimakzulkan DPR sebanyak dua kali dalam satu periode kepemimpinan.
ADVERTISEMENT
Dalam voting sebanyak 232 setuju agar Trump dimakzulkan. Sedangkan 197 menolak. Di antara 232 anggota DPR yang menyetujui pemakzulan ini, 10 orang berasal dari Partai Republik yang merupakan partai Donald Trump.
Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
--
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.