Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Mereka diduga terlibat kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di sejumlah wilayah di Sulsel. Nurdin diduga menerima suap sejumlah Rp 5,2 miliar dari beberapa kontraktor.
ADVERTISEMENT
#kumparanvideo