Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Hukuman Dipangkas 2 Bulan

20 Agustus 2021 16:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dua bulan. Ia dapat remisi dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan mengenai pemberian remisi tersebut. Djoko Tjandra merupakan narapidana yang sedang menjalani pidana di Lapas Salemba Jakarta. Ia menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara terkait kasus cessie Bank Bali. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT