Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan
5 Desember 2020 13:06 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Djoko Tjandra resmi dituntut dua tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemalsuan surat yang membuatnya bisa leluasa masuk ke Indonesia. Jaksa berkeyakinan Djoko Tjandra melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Brigjen Prasetijo Utomo dituntut penjara selama 2,5 tahun. Ia dinilai terlibat dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Brigjen Prasetijo menyuruh anak buahnya melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dinilai memerintahkan kepada anak buahnya, Kaur TU Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya, membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.