DKI Kembalikan Gratifikasi Rp 23 Miliar

6 Desember 2018 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta kembalikan gratifikasi dana sebesar Rp 23 miliar kepada KPK. Anies mengungkapkan mengenai gratifikasi, jajarannya memang sudah menyiapkan inspektorat khusus untuk mengelola hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Anies memaparkan, laporan gratifikasi yang dilakukan Pemprov DKI berasal dari 300 laporan yang masuk di sepanjang 2018. Ia juga berharap seluruh jajarannya bisa terus mengelola laporan dengan baik.
Simak selengkapnya di sini.