Enam Pengawal Habib Rizieq yang Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

4 Maret 2021 13:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan 6 pengawal Habib Rizieq Syihab yang tewas sebagai tersangka dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah berupaya menyerang polisi. Namun karena tersangka sudah meninggal saat kejadian, proses hukum yang ada pun tidak berlaku. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Para keluarga yang tidak terima, menantang para polisi untuk melakukan sumpah mubahalah. Sumpah tersebut dilakukan secara virtual pada Rabu (3/3) dan disaksikan oleh Amien Rais.
ADVERTISEMENT
#kumparanvideo