Fatwa MUI Pastikan Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

19 Maret 2021 14:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jubir pemerintah dan Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memastikan Fatwa MUI telah memberi pedoman soal penyuntikan vaksin tak membatalkan puasa. Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional saat berpuasa di bulan Ramadhan. Sehingga umat Islam diwajibkan untuk tetap mengikuti vaksinasi. Demi mencapai herd immunity bisa terlaksana dengan baik dan segera. Selengkapnya, simak video di atas #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.