Gaji ke-13 Presiden, DPR, Menteri hingga Gubernur Kebagian

3 Juni 2021 11:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan mulai membayarkan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri, hingga gubernur. Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, menjelaskan pembayaran gaji ke-13 tersebut mulai diproses dan diharapkan uang tersebut bisa dicairkan mulai pekan ini. Simak video selengkapnya #kumparanVideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.