Gelar Resepsi Pernikahan di Fasilitas Umum saat Pandemi, Denda Rp 10 Juta

6 Agustus 2020 22:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Resepsi atau pesta pernikahan belum diizinkan digelar di DKI Jakarta. Yang nekat gelar resepsi pernikahan di fasilitas umum, akan didenda Rp 10 juta. Tapi untuk akad nikah telah diperbolehkan, dengan catatan sesuai protokol kesehatan, beberapa syarat lainnya tamu undangan tidak lebih dari 30 orang, tamu harus sehat dan negatif corona. Aturan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Jakarta. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.