H-5 Lebaran, Tapi Banyak Buruh Belum Terima THR
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan masih adanya THR buruh yang belum dibayarkan hingga H-5 menjelang lebaran 2022. Padahal sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pengusaha membayarkan THR paling lama H-7 lebaran. Kendati begitu, masih ada perusahaan yang tidak membayar tepat waktu. Lalu, seperti apa laporan yang diajukan dari setiap buruh? Serta bagaimana tindaklanjut kasus tersebut? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT