Habib Rizieq Ditahan, Setelah Diperiksa Sekitar 13 Jam
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya menahan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Polisi menahan Rizieq, setelah mereka memeriksa imam besar FPI ini selama kurang lebih 13 jam. Habib Rizieq keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 00.23 WIB. Ia terlihat memakai rompi tahanan dan diborgol. Tersangka kasus kerumunan di Petamburan itu akan ditahan hingga 31 Desember 2020 (20 hari).
ADVERTISEMENT
Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
--
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .