Hambat Demokrasi, Saatnya UU ITE Direvisi

22 Februari 2021 9:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Senin, 15 Februari 2021, Presiden Joko Widodo menyampaikan niatnya mengajak DPR untuk merevisi pasal-pasal karet pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Wacana revisi ini menyusul banyaknya kesalahan dalam menggunakan undang-undang tersebut, mengakibatkan masyarakat yang menyuarakan pendapat dan mencari keadilan, justru dituntut, dan menerima vonis hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.
ADVERTISEMENT
Alih-alih menjalankan usulan presiden, anak buah Jokowi justru ingin membuat panduan interpretasi UU ITE. Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menilai langkah ini malah akan menimbulkan lebih banyak peluang penyalahgunaan pasal-pasal karet. Sehingga mengancam demokrasi Indonesia, dan membawa kita kembali kepada era otoriter. Simak informasi selengkapnya pada video di atas. #kumparanvideo