Hanya Hasil PCR-Antigen di 742 Lab Ini Bisa Jadi Syarat Perjalanan

12 Juli 2021 17:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru dalam mengatasi pandemi COVID-19. Kali ini soal laboratorium tes. Kebijakan baru tersebut ialah hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan atau perjalanan. Daftar lab tersebut dapat dilihat melalui situs resmi Sehat Negeriku.
ADVERTISEMENT
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR atau antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR atau antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona. #kumparanvideo