Hingga 2 Agustus, Lion Air Larang Penumpang di Bawah Usia 12 Tahun Naik Pesawat

28 Juli 2021 16:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lion Air Group resmi memperbaharui peraturan terbang bagi para penumpangnya selama PPKM level 3-4. Kini, Lion Air, Batik Air dan Wings Air melarang anak-anak di bawah 12 tahun untuk naik pesawat dalam periode 27 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk seluruh penerbangan domestik. Para penumpang yang hendak bepergian dengan pesawat juga kini harus mematuhi sejumlah peraturan baru, mulai dari melampirkan hasil tes PCR negatif dari laboratorium afiliasi Kemenkes, serta menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Jika penumpang memiliki alasan medis tidak bisa divaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis terkait. Penumpang juga diminta mengunduh dan registrasi aplikasi eHAC sebelum keberangkatan dan setelah kedatangan di bandara.
ADVERTISEMENT
Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo
--
Simak informasi lengkap Corona di Pusat Informasi Corona.