Ini Dia Ketentuan Masker Kain Yang Sesuai SNI

1 Oktober 2020 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah kini telah menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk masker kain. Setelah menjalani perumusan selama 5 bulan, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa perumusan SNI bagi masker kain dilakukan untuk menjaga kualitas, serta agar dapat melindungi masyarakat dengan optimal dari virus corona. Nomor SNI masker kain adalah 8914:2020 untuk kategori tekstil, dengan ketetapan masker yang terbuat dari kain tenun atau rajut, dengan minimal dua lapis kain, dapat dicuci dan digunakan beberapa kali. Selain itu, setiap kemasan masker kain wajib mencantumkan label “cuci sebelum pakai”, negara asal pembuatan dan jenis kain yang digunakan. Penggunaan masker kain juga sebaiknya tidak lebih dari 4 jam, karena masker kain dinilai kurang efektif dalam menyaring partikel virus dan bakteri dibanding masker medis. Selengkapnya, simak video di atas. #Kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.