Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima Suap Rp 6,1 M dari Djoko Tjandra

2 November 2020 21:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap yang melibatkan dirinya dengan DPO Djoko Tjandra, yang telah kabur selama 2 tahun ke luar negeri untuk menghindari penahanan atas kasus Bank Bali. Irjen Napoleon Bonaparte bersama rekannya, Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan, didakwa menerima suap sebesar Rp 6,1 miliar secara bertahap dalam bentuk mata uang asing, yakni USD dan SGD. Hal ini bermula saat DPO Djoko Tjandra hendak kembali ke Indonesia. Guna menghapus namanya dari data Red Notice Interpol Lyon, Perancis, dirinya meminta rekannya, Tommy Sumardi, untuk menyuap para pejabat yang terlibat dalam pengurusan kepulangan dirinya. Setelah empat kali bertransaksi, Irjen Napoleon Bonaparte pun berhasil menghapus nama Djoko Tjandra dalam sistem Keimigrasian, dan memuluskan kepulangannya pada Juni 2020. Akibat perbuatannya, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo resmi didakwa dengan pasal alternatif.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
--
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona