Istana: Perpres Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan Sudah Diteken Jokowi

19 September 2018 17:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan akan memotong pajak rokok untuk menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Total besaran pajak rokok daerah sebesar Rp 13 triliun per tahun akan ditarik dan dialokasikan 75 persen atau sebesar Rp 4,9 triliun untuk dana jaminan kesehatan tersebut.
Simak selengkapnya di kumparan.com/topic/medsos.