Izin Frekuensi Bolt dan First Media Dicabut

19 November 2018 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) memastikan bakal mencabut izin frekuensi 2,3 GHz milik perusahaan penyedia internet PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) pada Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil Kemkominfo setelah ketiga perusahaan ini tak kunjung melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz sebesar masing-masing Rp 300 miliar hingga jatuh tempo pada 17 November 2018 lalu.
Meski begitu, pelanggan layanan TV kabel dan internet kabel First Media tak perlu khawatir soal pencabutan izin frekuensi ini. Karena, First Media memakai kabel fiber optik dalam mengoperasikan layanannya, bukan frekuensi 2,3 GHz.
Simak selengkapnya di sini.