Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sentuh 24 Persen Pekerja, Dinilai Belum Maksimal

28 September 2021 18:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jaminan sosial tenaga kerja merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang. Jaminan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kematian (JK). Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Hermanto Ahmad, mengungkapkan saat ini jaminan sosial ke pekerja masih sangat rendah. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT