Jelang Libur Maulid Nabi, PNS Dilarang Cuti 18-22 Oktober 2021

14 Oktober 2021 15:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MenPANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian terhitung sejak 18 hingga 22 Oktober. Yakni terkait hari libur peringatan Maulid Nabi 20 Oktober mendatang. Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 selalu terjadi usai libur panjang. ASN juga dilarang mengajukan cuti saat atau sesudah hari libur nasional. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT