JK: Virus Corona Menyebar Cepat, Pemerintah Juga Harus Cepat dan Tegas

21 April 2020 11:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sebelum terjadi pandemi COVID-19, Indonesia baru dua kali menetapkan adanya status bencana nasional. Pertama, gempa tsunami Flores tahun 1992, dan kedua, gempa tsunami Aceh tahun 2004. COVID-19 berbeda dengan dua status bencana nasional sebelumnya. Pandemi virus corona ini adalah bencana non-alam pertama yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
ADVERTISEMENT
Dalam launching Pusat Informasi Corona, kumparan berbincang dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. JK, biasa disapa, merupakan orang yang berpengalaman di Indonesia dalam persoalan penanganan bencana. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) ini memimpin penanggulangan gempa tsunami Aceh, mulai dari program bantuan kemanusiaannya hingga rancang ulang dan pelaksanaan pembangunan.
Lalu seperti apa nasihat JK untuk penanganan wabah virus corona di Indonesia? Simak selengkapnya dalam video di atas.
------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!