news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan

9 Februari 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi usai menghadiri Hari Pers Nasional di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2).
Pencabutan ini menyusul banyaknya penolakan dari sejumlah pihak atas remisi yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2018 tersebut.
Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010 lalu. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana pada bulan Februari 2009.
Simak selengkapnya di kumparan.com/topic/medsos, atau download aplikasi kumparan di Appstore dan Playstore.