Jokowi Izinkan Investasi Miras dan Suara Penolakan dari PKS dan MUI

28 Februari 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi meneken regulasi UU Cipta Kerja tentang izin investasi miras yang tertulis pada UU Nomor 10 Tahun 2021. Dalam Perpres tersebut, hanya 4 Provinsi yang diizinkan untuk investasi baru, yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Menanggapi keputusan ini, pihak MUI dan PKS merasa kecewa dan prihatin. Sementara itu, jauh sebelum Jokowi meneken Perpres, Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dulu berinvestasi dengan kepemilikan saham di industri miras, PT Delta Djakarta Tbk.
ADVERTISEMENT
#kumparanvideo
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.