Jokowi Pertimbangkan Ajukan Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet

16 Februari 2021 13:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo, dalam rapat pimpinan internal tertutup TNI/Polri pada Senin (15/2), membahas kemungkinan adanya revisi UU ITE ke DPR. Menurutnya, UU ITE perlu direvisi jika tidak bisa memberikan keadilan. UU ITE sejatinya dibuat untuk menjaga ruang publik digital agar tetap bersih, sehat dan beretika. Namun pelaksanaannya justru seringkali menimbulkan rasa ketidakadilan. Banyak pihak saling lapor dan dirugikan atas dasar UU ITE. Presiden Jokowi juga meminta Kapolri agar jajarannya untuk lebih selektif dalam menerima kasus terkait UU ITE, serta selalu berpegangan pada prinsip demokrasi. Poin revisi dalam UU ITE yang disampaikan Jokowi salah satunya fokus untuk menghapus pasal-pasal karet yang memiliki penafsiran serta interpretasi berbeda secara sepihak.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya pada video di atas. #Kumparanvideo
--
Simak informasi lengkap Corona di Pusat Informasi Corona.