Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Rp 20 M, Waketum MUI Beri Tanggapan

24 Juli 2021 13:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengusaha Jusuf Hamka bercerita mengenai kasus yang disebutnya sebagai pemerasan oleh bank syariah. Ini terjadi ia berniat melunasi utang di bank yang memberinya pinjaman. Jusuf mengaku baru diperkenankan melunasi utang senilai Rp 790 miliar tersebut apabila mau membayar senilai Rp 20 miliar. Merasa diperas, Jusuf Hamka pun memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melapor ke polisi. Dia juga menegaskan bakal membawa permasalahan sampai pengadilan. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menanggapi pernyataan pengusaha muslim Jusuf Hamka soal dugaan pemerasan. Anwar tegaskan, persoalan tersebut tidak boleh didiamkan dan harus ditindaklanjuti karena telah mencoreng citra bank syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan. Simak video selengkapnya #kumparanVideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.