Kampung Akuarium Jadi Sorotan: Disebut Masuk Zona Merah hingga Pakai Dana SP3L

24 Agustus 2020 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pembangunan Kampung Akuarium dinilai salahi aturan Perda RDTR No 1 tahun 2014. Sebab pembangunannya masuk dalam zona merah, yang artinya tak boleh dibangun permukiman atau rumah warga. Pemprov DKI Jakarta pun membantah. Menurut Anggota TGUPP DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, Kampung Akuarium masuk dalam zona P3 atau zona pemerintah daerah. Sehingga boleh dibangun rumah susun. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.