Kapal Cantrang Diizinkan Lagi, Susi: Cantrang Bukan Nelayan Kecil!

24 Januari 2021 18:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polemik penggunaan cantrang kembali bergulir. Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang merealisasikan Peraturan Menteri KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penempatan API dan APBI di WPPNRI dan Laut Lepas. Peraturan tersebut membuat KKP memberikan izin penggunaan alat tangkap ikan yang kerap menuai kontroversi tersebut. KKP beralasan cantrang diperbolehkan kembali karena banyak nelayan kecil yang menggantungkan hidup di sana. Sementara alat tangkap yang lebih efisien belum ada.
ADVERTISEMENT
Susi Pudjiastuti menilai alasan yang dikemukakan KKP tidak tepat. Sebab, kata Susi, pengguna cantrang bukan nelayan kecil.
Selengkapnya simak video di atas.#kumparanvideo
--
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.