Kemenhub dan Korlantas Polri akan Menindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik

3 April 2021 10:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kemenhub dan Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas bagi masyarakat yang tetap nekat mudik. Nantinya mereka akan mendirikan 333 titik penyekatan di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang membahas larangan mudik 2021. Rapat digelar di Gedung NTMC Polri, Jakarta, (2/4). Terkait larangan mudik 2021, Budi Karya mengatakan hal ini dipicu pandemi corona yang belum mereda. Berdasarkan data Satgas COVID-19, kasus COVID-19 selalu naik setiap ada libur panjang. Sehingga larangan mudik lebaran kembali diterapkan.
ADVERTISEMENT
#kumparanvideo
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.