Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besaran Terbarunya

9 Agustus 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online, pada ketentuan biaya jasa minimal. Kenaikan tarif tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan baru tersebut menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Selengkapnya, simak video di atas #kumparanvideo
ADVERTISEMENT