Korban Pelecehan Seksual Dihukum MA

13 November 2018 19:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril Maknun harus menerima kenyataan pahit bahwa dia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung terkait UU ITE. Padahal, ia sebelumnya sudah dinyatakan tak bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Mataram.
ADVERTISEMENT
Nuril adalah tenaga honorer di SMAN 7 Mataram yang merekam percakapan mesum antara dirinya dengan Muslim yang merupakan Kepala Sekolah di sana. Lantaran dinilai bersalah, Nuril pun dijatuhi hukuman oleh MA, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Simak selengkapnya di kumparan.com/topic/medsos atau di kumparan.com.