Korupsi dan Cuci Uang Kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara

13 Agustus 2021 19:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pieter Rasiman, terdakwa kasus Jiwasraya dihukum 20 tahun penjara. Pieter dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi serta pencucian uang. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/8) oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina. Hakim meyakini bahwa Pieter mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2008-2018.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya hukuman penjara, Pieter harus membayar denda dan uang pengganti. Jika tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan, harta benda pribadinya akan disita dan dilelang. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo