Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Mengajukan Praperadilan

9 Agustus 2020 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan praperadilan terkait penahanannya oleh Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Anita merasa keberatan harus ditahan di Rutan Bareskrim. Anita ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia ditahan setelah dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik selama hampir 24 jam. Penahanan Anita sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP. Di dalam pasal tersebut penyidik dapat menahan seorang tersangka bila barang bukti terpenuhi.
ADVERTISEMENT