Lebih Rendah dari Tuntutan, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, (14/11). Sidang ini digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketuai oleh Majelis Hakim Rahmat Rajagukguk. Majelis Hakim Rahmat Rajagukguk menyatakan, bila Indra Kenz telah terbukti bersalah dalam kasus ini lantaran melakukan pencucian uang dan penipuan. Simak video selengkapnya #Dailyupdate #indrakenz #Newsflash #binomo
ADVERTISEMENT