Lion Air Kena Sanksi Denda KPPU Rp 3 Miliar, Tapi Tak Perlu Bayar

30 Maret 2021 18:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU berikan sanksi denda total Rp 3 Miliar kepada 3 perusahaan naungan Lion Air Group, yakni PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express karena terbukti lakukan praktik usaha tak sehat. Terlapor memiliki perjanjian kerja sama dengan hak eksklusif bagi PT Lion Express untuk gunakan kapasitas kargo seberat 40 ton setiap harinya dalam 4 rute penerbangan. Dugaan tersebut muncul saat ditemukan tumpukan kargo di Bandara Hang Nadim, Batam, dari Juli sampai September 2018.
ADVERTISEMENT
Namun majelis KPPU menyatakan bahwa denda tersebut tidak perlu dibayar karena terlapor dinilai kooperatif dan sudah membatalkan kerja sama tersebut. Denda akan kembali dikenakan apabila dalam kurun waktu 1 tahun terlapor kembali melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 55 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selengkapnya pada video di atas. #Kumparanvideo
--
Simak informasi lengkap Corona di Pusat Informasi Corona.