Maraknya Kasus Pinjaman Online, MUI: Ada Unsur Mudarat, Harus Dihilangkan

2 September 2021 18:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Maraknya kasus bisnis pinjaman online alias pinjol di Indonesia membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K. H. Cholil Nafis menjelaskan praktik haram. Menurutnya, konteks mudahnya cair tanpa melihat kemampuan bayar dengan bunga yang besar seperti rentenir. Ia menyarankan agar pinjol atau fintech dijalankan untuk memudahkan masyarakat dan harus dilandasi moral dan etika.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Komisi Ekonomi MUI akan mendorong beberapa program yaitu literasi mengenai keuangan syariah serta pengembangan bank wakaf mikro yang bertujuan untuk menjadi alternatif dalam memperoleh pembiayaan. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo