Menaker Tetapkan UMP 2023 Maksimal Naik 10 Persen
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengatur kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen.
ADVERTISEMENT
#menaker #UMP #Kemnaker