Menkes Terawan Tetapkan Batas Atas Tarif Tes PCR Rp 900 Ribu

6 Oktober 2020 11:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menetapkan batas atas tarif tes PCR corona Rp 900 ribu per spesimen. Standar tarif pemeriksaan tes PCR itu berdasarkan pertimbangan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai dan reagen, biaya administrasi, dan komponen lainnya. Batasan tarif tertinggi tes PCR ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus corona ke rumah sakit yang mendapatkan bantuan pemerintah. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.